Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan sekolah tinggi atau
bakaloreat sekolah tinggi adalah sekolah-sekolah negeri atau pendidikan-
pendidikan
lainnya
yang
menurut
keputusan
Menteri
Pendidikan,
Pengajaran dan Kebudayaan dipersamakan dengan sekolah-sekolah
Negeri termaksud.
Pasal 3…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA