PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1957 tentang MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1957...
Pasal 1
Kepada pegawai negeri yang dipekerjakan aktif di Indonesia dengan menerima gaji dalam mata-uang Republik Indonesia menurut PGPN- 1955 (Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955, seperti telah diubah dan ditambah kemudian), yang sangat dibutuhkan dalam jabatan Pemerintah, a. karena memiliki ijazah sekolah tinggi atau ijazah bakaloreat sekolah tinggi dalam suatu jurusan yang dibutuhkan dalam jabatannya, atau b. karena memiliki keahlian yang dibutuhkan dalam jabatannya berhubung dengan kecakapan dan pengalamannya dalam praktek, dapat diberikan tunjangan keahlian menurut Peraturan ini, apabila telah menjabat pangkat menurut golongan-gaji E atau F, PGPN- 1955.
