PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1954 tentang PEMBENTUKAN KOMISARIAT URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOOM
Pasal 2
(1) Komisariat terdiri dari seorang Komisaris dibantu oleh bebe- rapa pegawai yang dianggap ahli untuk menjalankan tugas Komisariat. (2) Untuk menjalankan tata usaha, kepada Komisariat diperban-tukan suatu Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris; susunan Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
