PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1954 tentang PEMBENTUKAN KOMISARIAT URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOOM
Pasal 1
(1) Dalam Kementerian Dalam Negeri adalah satu organisasi bernama Komisariat Urusan daerah-daerah otonoom, yang berdiri di bawah Menteri Dalam Negeri. (2) KoMisariat itu tidak mempunyai cabang-cabang di daerah.
