PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1954 tentang PEMBENTUKAN KOMISARIAT URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOOM
Pasal 3
(1) Komisariat mempunyai tugas membantu Menteri Dalam Negeri dalam merencanakan serta menyiapkan perundang-undangan dan lain-lain usaha mengenai pembangunan daerah-daerah otonoom. (2) Untuk dapat menjalankan tugas tersebut pada ayat (1) Komi-sariat berhak mengadakan hubungan langsung dengan instansi-instansi pemerintah ataupun instansi lain baik di pusat maupun di daerah yang dianggap perlu.
