Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA
Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK.
Pasal lO
(1) Dalam hal berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap
berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan secara elektronik atau nonelektronik kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya untuk persyaratan administratif.
(2) Tersangka, terdakwa, atau kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus persyaratan administratif dalam jangka waktu paling lama 7 (tqluh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
kuasa pada ayat l2l tersangka, terdakwa, atau hukumnya tidak melengkapi persyaratan administratif, permohonan dinyatakan ditolak.
(4) Terhadap permohonan yarrg dinyatakan ditolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kembali sebelum tersangka atau terdakwa diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.
. Pasal 11 ..
SK No256526A
PRESTOEN
