PP
Perlindungan Saksi dan
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA
Terhadap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK
melakukan pemeriksaan administratif dan substantif.
