Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA
(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
(2) Persyaratan substantif sebaeaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan
- bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
(3) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak
pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- identitas tersangka atau terdakwa;
- surat pernyataan bukan pelaku utama;
- surat pernyataan mengakui perbuatannya;
- surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum;
- surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam setiap tahap pemeriksaan; dan
- surat pernyataan tidak melarikan diri.
(5) Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan LPSK,
selain melampirkan persyaratan ss[agaimana dimaksud pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus melampirkan salinan berita acara pemeriksaan atau berita acara persidangan.
(6) Dalam . . .
SK No256525A
PRESIDEN
(6) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak
pidana yang dilakukan, selain melampirkan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus surat pernyataan kesediaan aset yang diperoleh dari tindak pidana.
