PP
Perlindungan Saksi dan
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA
(1) Dalam hal berkas permohonan dinyatakan lengkap
berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan substantif.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam
melakukan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait.
