PP
Perlindungan Saksi dan
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA
(l) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal l1 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterima.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) pemeriksaan substantif belum selesai dilakukan, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK dapat melakukan perpanjangan waktu pemeriksaan substantif untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari.
