PP
Perlindungan Saksi dan
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA
Dalam hal permohonan dinyatakan diterima berdasarkan hasil substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1l:
- pada tahap penyidikan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penanganan secara khusus berupa:
- pemisahan tempat penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan
- pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b;
- pada tahap penuntutan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penErnganan secara khusus berupa:
- pemisahan
SK No256527A
PRESIDEN
- pemisahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
- pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; dan
- memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c; atau
- pada tahap di sidang pengadilan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan pen.rng.rnan secara khusus berupa:
- pemisahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan
- memberikan kesaksian di depan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.
