PP
Perlindungan Saksi dan
Pasal 4
Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
- keringanan penjatuhan pidana; atau
- pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Bagian Kesatu Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagi Tersangka dan Terdakwa
