PP
Perlindungan Saksi dan
Pasal 3
Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
- tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
- pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/ atau
- memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
