PP
Perlindungan Saksi dan
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA
Untuk mendapatkan penangEman secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada:
- penyidik yang sedang memeriksa perkaranya;
- penuntut umum yang sedang memeriksa perkaranya; atau
- pimpinan LPSK.
Pasal 6. . .
SK No256524A
Tfdrftl{Il
