PP
Perlindungan Saksi dan
Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN
(1) Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, penanganan secara khusus dapat diberikan berdasarkan penilaian penyidik, penuntut umum, atau majelis hakim yang sedang memeriksa perkara tersangka atau terdakwa untuk kasus yang sama dengan terpidana.
(2) Dalam hd penanganEm secara khusus diberikan
berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyidik atau penuntut umum memberitahukan kepada pimpinan LPSK. Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Terpidana
