PP
Perlindungan Saksi dan
Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN
(1) Terhadap terpidana yang telah
penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah didengarkan ke salsiannya di persidangan. (21 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh LPSK setelah berkoordinasi dengan penuntut umum.
(3) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), penuntut umum memperhatikan kriteria:
- kualitas keterangan yang Saksi Pelaku;
- konsistensi keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/ atau
- sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan LPSK.
