PP
Perlindungan Saksi dan
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN
(l) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan kepada terpidana atau kuasa hukumnya disertai dengan alasan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
disampaikan kepada terpidana atau kuasa hukumnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal substantif selesai dilaksanakan.
Pasal 28. . .
SK No256532A
PRESIDEN
