PP
Perlindungan Saksi dan
Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN
(1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasd 24 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterima.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) pemeriksaan substantif belum selesai dilakukan, penuntut umum, atau prmprnan LPSK dapat melakukan perpanjangan waktu pemeriksaan substantif untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari.
Pasa726 Dalam hal berdasarkan hasil substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dinyatakan diterima maka terpidana berhak mendapatlan penanganan secara khusus berupa: a tempat menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan
- kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakrva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.
