Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN
(l) Dalam hal berkas dinyatakan tidak lengkap, berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, penytdik, penuntut' umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan secara elektronik atau nonelektronik kepada terpidana atau kuasa hukumnya untuk melengkapi dokumen persyaratan.
(2) Terpidana atau kuasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lana 7 (tujuh) pemberitahuan Hari terhitung sejak tanggal disampaikan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terpidana atau kuasa hukumnya tidak melengkapi dokumen persyaratan, dinyatakan ditolak. Pasal24
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berkas permohonan dinyatakan lengkap, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan substantif.
(2) Dalam melakukan substantif terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing,
(3)Penyidik
SK No256531A
PRESIDEN
(3) Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam
melakukan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait.
