PP
Perlindungan Saksi dan
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN
Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK.
