PP
Perlindungan Saksi dan
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN
Untuk penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c, terpidana atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada:
- penyidik SK No256529A
PRESIOEN
- penyidik yang sedang memeriksa perkara tersangka untuk kasus y€rng sama dengan terpidana;
- penuntut umum yang sedang memeriksa perkara terdakwa untuk kasus yang sama dengan terpidana; atau
- pimpinan LPSK.
