PP
Perlindungan Saksi dan
Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA
(l) Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana.
(2) Rekomendasl sslagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimuat dalam surat tuntutan penuntut umum kepada Hakim.
(3) Penuntut umum memuat rekomendasi dalam surat
(21 tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat berdasarkan kriteria:
- kualitas keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku;
- konsistensi yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/ atau
- sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan LPSK.
(4) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan sebelum tuntutan penuntut umum dibacakan.
Bagian Kesatu Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagr Terpidana
