PP
Perlindungan Saksi dan
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA
Penanganan secara khusus berupa pemisahan tempat menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan sebagai Saksi Pelaku. Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Terdakwa
