PP
Perlindungan Saksi dan
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA
(1) Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, penanganan secara khusus dapat diberikan berdasarkan penilaian penyidik, penuntut umum, atau majelis hakim yang sedang memeriksa perkaranya.
(2) Dalam hal penanganrrn secara khusus diberikan
berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik atau penuntut umum memberitahukan kepada pimpinan LPSK.
Pasal 16. . .
SK No256528A
PRESIDEN
