PP
Perlindungan Saksi dan
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN
(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diajukan secara elektronik atau nonelektronik. Pasd 2O (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh terpidana dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan
- bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- identitasterpidana;
- surat pernyataan bukan pelaku utama;
- surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum;
- surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana pada setiap tahap pemeriksaan; dan
- surat pernyataan tidak melarikan diri.
(4) Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan
LPSK, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terpidana juga harus melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 2l ...
SK No256530A
PRESIDEN
