Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
(1) Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan wajib memiliki
standar Kompetensi Kerja di bidang Kepariwisataan yang dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
(2) Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang telah
mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan dan dinyatakan lulus uji kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
(3) Pengusaha Pariwisata mempekerjakan Tenaga Kerja di
Bidang Kepariwisataan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Dalam memperkerjakan Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Pariwisata memfasilitasi peningkatan kompetensi Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan melalui pendidikan danf atau pelatihan.
