Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
(1) Pelaksana Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hurtrf b dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan.
(2) LSP
SK No 148824 A
FRESIDEN
(21 LSP Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- LSP Bidang Kepariwisataan pihak kesatu yang terdiri atas: f . industri; dan
- lembaga pendidikan dan latau pelatihan;
- LSP Bidang Kepariwisataan pihak kedua; dan
- LSP Bidang Kepariwisataan pihak ketiga.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan pendirian LSP
Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BNSP.
Pasal 1 1
(1) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan pada:
- proses pembelajaran;
- hasil pembelajaran; atau
- hasil pengalaman kerja di Usaha Pariwisata.
(2) LSP Bidang Kepariwisataan dapat melaksanakan
Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(3) Dalam hal pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja
di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan, BNSP dapat mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan. . .
SK No 148825 A
PRES IDEN
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan Sertifikasi
Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan BNSP.
Bagian Kelima Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dan Saling Pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja
