Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
(1) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan
dilaksanakan untuk memperoleh saling pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
(2) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan
dilaksanakan antarkelembagaan dan/atau antarnegara.
(3) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan
antarkelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 baik di dalam negeri maupun di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan antarnegara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kerangka kerja sama secara bilateral, regional, atau multilateral berdasarkan prinsip kesetaraan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal belum dilakukan kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), pengakuan terhadap Kompetensi Kerja Pariwisata Indonesia dilakukan berdasarkan standar Kompetensi Kerja internasional.
(6) Harmonisasi...
SK No 152472 A
FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(6) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
Bagian Kesatu Pembinaan Penyelenggaraan sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
