PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Pasal 13
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
Kerja di Bidang Kepariwisataan bagi Pengusaha Pariwisata dan Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan dilakukan dengan cara peningkatan pemahaman mengenai Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
