PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Pasal 14
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
Kerja di Bidang Kepariwisataan bagi LSP Bidang Kepariwisataan dilakukan dengan cara peningkatan kinerja pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
(2) Pembinaan . .
SK No 148827 A
FRESIDEH
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BNSP setelah berkoordinasi dengan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
