PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Pasal 15
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan
Pasal 14 dapat mengikutsertakan kementerian/
lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui:
- sosialisasi;
- bimbingan teknis;
- pelatihan; dan/atau
- bentuk pembinaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
