PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Pasal 16
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan dilaksanakan oleh BNSP bersama Menteri.
(2) Pengawasan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
- pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan;
- penggunaan Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; dan
- kinerja LSP Bidang Kepariwisataan.
(3) Pelaksanaan...
SK No 148828 A
FRESIDEN
-t2-
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat mempertimbangkan masukan dari kementerianf lembaga dan masyarakat.
PEMBIAYAAN
