PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Pasal 17
(1) Biaya yang diperlukan untuk uji kompetensi dalam
Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan menjadi tanggung jawab Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan.
(2) Perhitungan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan komponen:
- biaya langsung; dan
- biaya tidak langsung.
(3) Rincian komponen biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 untuk masing-masing bidang Kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengusaha Pariwisata dapat membiayai uji kompetensi
dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan bagi tenaga kerjanya.
