PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Pasal 18
Pemerintah danlatau pemerintah daerah dapat mendanai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
BABV...
SK No 148829 A
FRESIDEN
13
