PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
(1) Pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bersifat wajib bagi bidang Kepariwisataan. (21 Bidang Kepariwisataan yang wajib diberlakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
