PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
(1) Standar Kompetensi Kerja Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dikembangkan oleh organisasi yang berbentuk:
- Usaha Pariwisata;
- lembaga pendidikan bidang Kepariwisataan; dan
- lembaga pelatihan bidang Kepariwisataan.
(2) Hasil pengembangan Standar Kompetensi Kerja
Khusus ditetapkan oleh pimpinan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil pengembangan Standar Kompetensi Kerja
Khusus yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan oleh pimpinan organisasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No 148822A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Ketiga Pengembangan Skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
