PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
SKKNI Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurrrf a disusun oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
