PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
(1) Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja
di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mencakup skema:
- kerangka kualifikasi nasional Indonesia;
- okupasi nasional; dan
- klaster. (21 Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada SKKNI Bidang Kepariwisataan, Standar Kompetensi Kerja Khusus, dan/atau standar Kompetensi Kerja internasional yang masih berlaku.
(3) Skema kerangka kualifikasi nasional Indonesia dan
okupasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Skema klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hun-rf c ditetapkan dengan Keputusan Ketua BNSP.
Bagian Keempat Penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
