PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 41
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar SK No 135038 A
PRESIDEN
19 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022
REPUBLIK TNDONESIA,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
undangan dan Hukum I
Djaman
SK No 135039 A
PRESIDEN
