Pasal 40
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN
(1) Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui
pengadilan atau di luar pengadilan. (2t Penyelesaian sengketa pada lembaga keuangan bank darr lembaga keuangan nonbank di luar pengadilan dilakukan oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yalg tidak
melibatkan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diselesaikan melalui lembaga penyelesaian
sengketa lainnya.
(4) Lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dapai menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara dalam jaringan. (s) Penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan "e"u"i met genai lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.
