PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 38
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH SERTA
Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan:
- lembaga pendidikan;
- dunia usaha;
- dunia industri;
- jejaring komunitas; dan/atau
- media.
Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat
