PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 37
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH SERTA
(1) Dalam pengembangan Ekonomi lfueatif, Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dapat membentuk badan layanan umum. (21 Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendukung Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan lntelektual dan/atau Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
(3) Pembentukan badan layanan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
