PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 35
BAB 5 — INSENTIF BAGI PELAKU EKONOMI KREATIF
Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa:
- penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha Ekonomi Kreatif;
- kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif;
- kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang Ekonomi Kreatif;
- kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual;
- pendampingan dan inkubasi bagi usaha Ekonomi Kreatif; dan
- kemudahan akses bantuan hukum usaha Ekonomi Kreatif.
Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah
