PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 34
BAB 5 — INSENTIF BAGI PELAKU EKONOMI KREATIF
(1) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah dapat berupa:
- fasilitas perpajakan;
- fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau
- fasilitas di bidang cukai. (21 Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat berupa:
- insentif perpajakan daerah; dan/atau
- insentif retribusi.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
