Pasal 32
BAB 4 — INFRASTRUKTUR EKONOMI KREATIF
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
mengembangkan infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat {21 yang terintegrasi melalui pembangunan ruang kreatif. (21 Ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarafla untuk:
- ruang pamer;
- ruang pelatihan; dan
- ruang kreativitas.
(3) Sarana. . .
SK No 135034 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESII\
15
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berbentuk fisik maupun virtual.
(4) Pengelolaan ruang kreatif dilakukan oleh unit
pelaksana teknis kementerian/lembagalPemerintah Daerah atau dapat dikedasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (s) Pengelolaan ruang kreatif dilakukan secara profesional dan dapat dilakukan komersialisasi.
(6) Biaya pengelolaan ruang kreatif dapat bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lainnya yang sah. {71 Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(8) Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (e) Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang menghasilkan keuntungan.
(10) Pemanfaatan ruang kreatif oleh Pelaku Ekonomi
Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan tidak dibebankan biaya. (1 1) Hasil komersialisasi ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan sebagai dana pengembangan untuk ruang kreatif dan pelaksanaan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
