PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 31
BAB 4 — INFRASTRUKTUR EKONOMI KREATIF
(U Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a merupakan ruang fisik danf atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian danlata,u seluruh ekosistem Ekonomi Kreatif.
(2) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b merupakan sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, danf atau mengumumkan dengan menyebarkan informasi.
