PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 28
BAB 3 — FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
Fasilitasi pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf i dilakukan terhadap nilai aset tak berwujud dengan cara:
- memberikan bantuan penghitungan aset secara langsung melalui program pendampingan insidental; dan/atau
- membentuk danlatau menunjuk lembaga penilaian aset tak berwujud pada usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
