PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 26
BAB 3 — FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) huruf g terdiri atas:
- prioritas pengadaan barang dan jasa Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau b.membentuk...
SK No 135158 A
PRESIDEN
- membentuk forum komunikasi antar pelaku kreasi, pengelola Kekayaan Intelektual, dan pelaku usaha.
Pasal2T
(1) Fasilitasi inkubasi pemasaran melalui lembaga yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (U huruf h meliputi penyediaan sumber daya dan layanan untuk mempercepat proses pelayanan. (21 Penyediaan sumber daya dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan ekosistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
