PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 23
BAB 3 — FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
Fasilitasi pelayanan informasi/konsultasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d berupa penyediaan portal akses data dan konsultasi usaha terkait pemasaran produk Ekonomi IGeatif berbasis Kekayaan Intelektual. Pasal24 . . . SK No 135031 A
PRESIDEN
t2
Pasal24 Fasilitasi bantuan promosi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,9 ayat (1) huruf e terdiri atas:
- pemberian dukungan promosi pemasaran melalui berbagai media yang dilakukan oleh kementerian/lembaga danl atau Pemerintah Daerah; dan/atau
- penyediaan program untuk mempromosikan produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam perencanaan program Pemerintah dan/atau Pernerintah Daerah.
