PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 21
BAB 3 — FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
Fasilitasi pelayanan perizinan berusaha danlatau pendaftaran terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko;
- permohonan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual; dan/atau
- penzinarrt dan pendaftaran dalam bidang pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal22 Fasilitasi akses dan/atau bantuan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c terdiri atas:
- pemberian insentif; danf atau
- penyediaan skema Pembiayaan khusus
